Rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali menjadi undang-undang telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 4 April 2023.
Awalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada peserta rapat terkait persetujuan RUU provinsi tersebut jadi undang-undang.
“Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Mendengar hal itu, para peserta Rapat Paripurna Ke-20 DPR RI Masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pun menjawab setuju.
“Setuju,”jawab peserta Rapat Paripurna.
Bentuk Pembaruan dari Sisi Dasar Hukum
Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa penyusunan delapan RUU provinsi tersebut adalah bentuk pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Memang ada permasalahan landasan hukum, yaitu ada yang masih berdasarkan Undang-Undang RIS Tahun 1949 dan juga Undang-Undang Sementara (UUDS) Tahun 1950, kita perkuat dengan balikkan pada undang-undang dasar konstitusi yang berlaku ,yaitu dasarnya adalah UUD Negara (Republik) Indonesia Tahun 1945,” kata Tito.
Lanjut Tito, penyusunan delapan RUU provinsi tersebut dikarenakan adanya dinamika pemekaran wilayah. Ada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota baru sehingga belum tercantum dan belum tercakup dalam undang-undang yang lama.
“Oleh karena itu, dengan adanya RUU provinsi di delapan provinsi ini pemekaran daerah-daerah yang baru, kabupaten, kota sudah disebutkan dan sudah dicantumkan,” tuturnya.
Karakteristik Khas Daerah
Dalam delapan RUU provinsi tersebut, Tito mengakui bahwa ada karakteristik khas dalam suatu daerah, terutama kondisi geografis.
“Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia,” kata Tito.
Oleh karena itu, Tito berharap dengan pengesahan delapan RUU provinsi tersebut menjadi undang-undang, ada kejelasan mengenai dasar hukum konstitusi, cakupan wilayah, dan pengakuan atas karakteristik khas daerah.
Diketahui bahwa Ketua Komisi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Komisi II DPR memandang perlunya setiap provinsi memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.
“Hal ini sejalan dengan amanat dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang,” ungkapnya.