Desak Pemerintah Cabut Kebijakan Kenaikan UKT, DEMA UIN Jakarta Minta Menteri Agama Dipanggil

By DP
3 Min Read
Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 11 Juli 2024. (Foto: Istimewa)

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan audiensi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam audiensi tersebut, mereka menuntut agar kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dicabut.

DEMA UIN Jakarta juga mendesak agar DPR memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mencabut kebijakan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

- Advertisement -

“Kami mendesak Komisi VIII DPR untuk memanggil pemerintah untuk mencabut kebijakan kenaikan UKT, di lingkungan PTKIN,” ujar Sekretaris Jenderal DEMA UIN Jakarta, Zulfikar Putra Utama, dalam audiensi dengan pimpinan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga: Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar UKT dengan Pinjol, DPR: Lepas Tangan Pemerintah

Aliansi DEMA se-UIN Jakarta yang dihadiri oleh Zulfikar Putra Utama, perwakilan DEMA Fakultas di UIN Jakarta, dan mahasiswa UIN Jakarta diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzili, Jhon Kennedy Azis dari Partai Golkar, dan Iskan Qalba Kubis dari fraksi PKS.

Zulfikar Putra Utama memaparkan bahwa keputusan terbaru Menag soal kenaikan UKT No 498 Tahun 2024 pada 16 Mei 2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 368 tentang UKT pada 1 April 2024 sama sekali tidak berdampak pada perubahan besaran UKT.

“Perubahan tersebut tidak mengubah besaran nominal UKT. Keputusan ini berimbas ke mahasiswa baru tahun ajaran 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Mahasiswa Bayar UKT dengan Pinjol, Menko PMK: Inisiatif Baik Harus Kita Dukung

Penggolongan UKT UIN Jakarta

Penggolongan UKT yang ditawarkan pihak universitas dianggap tidak tepat sasaran karena tidak mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Sebelumnya, DEMA UIN Jakarta telah mengadakan audiensi dengan pihak rektorat UIN Jakarta mengenai kebijakan UKT yang dianggap membingungkan, termasuk penggolongan UKT dan mekanisme cicilan UKT bagi mahasiswa baru.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dalam pertemuan tersebut, pihak Rektorat UIN Jakarta melalui Surat Edaran nomor B-431/R.I/PP.00.9/07/2024 memperpanjang pembayaran UKT dari sebelumnya 10 Juli menjadi 17 Juli 2024.

Namun, DEMA UIN Jakarta menilai kebijakan tersebut tidak mengubah substansi masalah kenaikan UKT yang telah dipermasalahkan sejak awal oleh mahasiswa.

Leave a comment