Minggu malam yang lalu, dua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, mengantarkan syarat dukungan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Langkah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dikutip media sosial info jkt 24, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa syarat dukungan yang diajukan akan melalui proses verifikasi oleh tim KPU.
Jika syarat tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dibuat berita acara pemeriksaan sebagai tanda bahwa syarat tersebut telah diterima.
Menurut peraturan yang berlaku, bakal calon independen di DKI Jakarta diharuskan untuk mengumpulkan dukungan sekitar 618.968 orang.
Angka ini setara dengan 7,5% dari total 8,2 juta pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres 2024.
Dukungan tersebut harus disertai dengan surat dukungan yang dilampiri dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.