Menteri BUMN Erick Thohir, bakal berusaha untuk lakukan transformasi dana pensiun BUMN di sela- sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, NTT.
Dalam kesempatan itu, Erick Thohir katakan bakal lakukan transformasi dana pensiun BUMN dalam waktu tiga tahun.
“Saya kembali akan terus mendorong daripada transformasi dana pensiun (dapen) ini seperti yang saya sudah laporkan di Komisi VI, itu akan memakan waktu selama tiga tahun,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, dilansir dari Antara, Rabu, 10 Mei 2023.
Bersih-bersih BUMN
Transformasi dana pensiuan BUMN, adalah bagian dari bersih-bersih BUMN yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Perbaikan tersebut, muali dari sistem hingga pimpinan pada unit dana pensiun tersebut, yang disebutnya sangat prihatin.
Sebab, dari 48 dana pensiun BMUN ada 31 dana pensiun BUMN yang lakukan korupsi.
“Khususnya hari ini, seperti apa yang saya jabarkan beberapa bulan lalu. Bahwa dari 48 dana pensiun BUMN, ini ada 31 yang prihatin. Artinya bukan semua korupsi tapi prihatin,” jelasnya.
“Langkahnya sudah kita mulai tahun kemarin, dan tiga bulan lalu sudah terlihat bahwa dari 48 tadi ada 31 yang memprihatinkan,” jelasnya.
Hak Karyawan BUMN
Terbuka kasus korupsi dana pensiun Pelindo, membuat Kementerian BUMN terus memperbaiki sistem yang ada di BUMN. Sebab, dana pensiun BUMN adalah hak karyawan BUMN yang telah bekerja.
Kini, Kementerian BUMN kata Menteri BUMN Erick Thohir juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung soal perbaikan sistem Waskita.
Pasalnya, Erick Thohir tetap berpegang teguh pada kerja sama antara Kementerian BUMN dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan Direktur Utama Waskita Karya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu karena kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejagung banyak melakukan terobosan baik di Garuda Indonesia, Jiwasraya dan Asabri.
Erick Thohir menegaskan bahwa dirinya menindak tegas kepada mereka yang terlibat kasus pidana korupsi.
Erick Thohir mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).