Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan mereka di area yang tidak sesuai aturan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya parkir liar yang semakin mengganggu di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.
“Begitu ada kendaraan yang melanggar itu akan langsung kami tertibkan dengan melakukan penderekan,” ujar Syafrin kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Rekomendasikan Perbaikan Pasar Kramat Jati Demi Ketahanan Bencana
Selain penderekan, pemilik kendaraan yang parkir sembarangan juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 287 dari UU tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.