Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal statusnya sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengatakan biar pimpinan partai saja yang memberikan pernyataan.
“(Soal) Itu, biar pimpinan saja yang (beri) statement, makasih,” kata Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 23 Oktober 2023.
Enggan Jelaskan Statusnya di PDIP
Dikutip dari Antara, putra sulung Presiden Joko Widodo itu enggan menjelaskan lebih detail terkait statusnya di PDI Perjuangan. Meski demikian, dia mengaku sudah bertemu dengan pengurus partai pekan lalu.
Dalam kesempatan itu, Gibran Rakabuming Raka juga mengatakan sudah bertemu dengan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden Arsjad Rasjid.
“Sudah ketemu dengan Pak Arsjad juga,” tambahnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ucapan Selamat dari Ganjar
Kemudian saat disinggu terkait dengan ucapan selamat dari bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan dan koalisinya, Ganjar Pranowo, Gibran menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Matur nuwun, Pak Ganjar,” kata Gibran.
Oleh karena itu, Gibran pun memastikan akan bertandung dengan adil di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Serahkan Penilaian ke Masyarakat
Terkait adanya keraguan sejumlah pihak terkait dirinya yang dianggap belum layak menjadi bakal cawapres, Gibran menyerahkan penilaian tersebut sepenuhnya kepada masyarakat.
“Iya, pasti. Monggo, biar warga yang menilai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta F. X. Hadi Rudyatmo mengatakan kader yang sudah diumumkan menjadi kader partai lain secara otomatis sudah keluar dari partai banteng.
“Ya, otomatis, tho. Kalau sudah dari partai A ke partai B, berarti anggota partai B. (Status di) Partai A-nya tergantung beliau sendiri,” kata Rudy.
Sekedar informasi bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19—25 Oktober 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.