Ditanya Soal Bakal Cawapres, Erick Thohir: No Comment Lanjut Kerja Saja

By Anisa
3 Min Read
Erick Thohir Pilih Lanjut Kerja saat Ditanya Soal Cawapres (Foto: Antara)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa dirinya lebih memilih fokus kepada pekerjaan ketika ditanya soal bakal calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui bahwa nama Erick Thohir dikabarkan menjadi salah satu bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo.

Erick Thohir Enggan Berkomentar

Menanggapi hal itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini enggan untuk berkomentar.

- Advertisement -

“No comment, lanjut kerja saja,” kata Erick Thohir kepada awak media di depan media center KTT Ke-43 ASEAN di Balai Sidang Jakarta, Kamis, 7 September 2023, dikutip dari Antara.

Erick telah meninjau ruangan media untuk wartawan peliput KTT Ke-43 ASEAN. Ia juga memeriksa sejumlah fasilitas dan gerai yang disediakan oleh beberapa perusahaan BUMN.

Posting Soal No Coment di Instagram

Tidak hanya itu, Erick Thohir juga sempat membagikan soal “no comment’ di akun Instagramnya. Dimana Erick Thohir tampak asik berjoget bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Bahkan Erick Thohir juga memention Instagram Basuki Hadimuljono.

“Emang boleh se-no comment ini Pak Bas? @basuki_hadimuljono,” tulis Erick Thohir.

PAN Nyatakan Dukungan ke Erick Thohir

Diberitakan sebelumnya bahwa Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan mendukung Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

“Dari survei elektabilitas, Erick Thohir ‘kan sangat baik. Jika dibandingkan dengan kandidat lain, Erick Thohir masih berada di barisan teratas. Oleh karena itu, wajar sekali kalau dijadikan sebagai skala prioritas,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Saleh Partaonan Daulay.

Sekedar informasi, sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment