Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana: Agar MK Tak Lakukan Langkah Mubazir

By DP
2 Min Read
Denny Indrayana dituding telah membocorkan rahasia negara oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Kemudian, pakar hukum tata negara itu menyebut, agar Mahkamah Konstitusi atau MK tak melakukan langkah mubazir, dalam memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup. (Foto: Tangkapan Layar dari Tiktok/@dennyindrayana99)

Denny Indrayana dituding telah membocorkan rahasia negara oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Kemudian, pakar hukum tata negara itu menyebut, agar Mahkamah Konstitusi atau MK tak melakukan langkah mubazir, dalam memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup.

Dengan tegas, pakar hukum tata negara mengatakan, bahwa dirinya tidak membocorkan rahasia negara dalam pesan yang disampaikan oleh publik soal putusan MK.

Tentu saja, kata Denny Indrayana, putusan soal sistem pemilu yang bakal diterapkan dalam Pemilu 2024 merupakan putusan yang dirahasiakan oleh MK.

- Advertisement -

Namun, informasi soal sistem pemilu menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2024, merupakan informasi yang didapatkan bukan dari lingkungan MK, termasuk dari hakim MK.

Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga menegaskan, dirinya mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran. Sehingga, Denny Indrayana menegaskan tidak membocorkan rahasia negara. Sebab, hingga saat ini pihak MK sendiri belum memberikan putusan akhir yang bersifat mengikat.

Dituding Bocorkan Rahasia Negara

Oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Denny Indrayana dituding telah membocorkan rahasia negara.

Dalam hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut diungkapkan dalam akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah,” kata Mahfud MD, dilansir dari akun Twitter, @mohmahfudmd, Selasa, 30 Mei 2023.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana telah menyebar rumor putusan Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu menjadi proporsional tertutup pada Pemilu 2024, yang membuat sejumlah pihak menjadi resah.

Leave a comment