Dokumen wajib yang harus dibawa para pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos dan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Pemilu 2024, yang juga dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.
Uniknya, pada Pemilu 2024 ini selain memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut ini adalah dokumen wajib yang harus dibawa para pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Baca Juga: Video: Cak Lontong Ngamuk Gegara Warga Acungkan 2 Jari di Kampanye Ganjar-Mahfud
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Pemilih
Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Lalu, Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).