DPR ingatkan putusan MK bersifat final
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga mengingatkan, bahwa keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 sudah final. Dengan demikian, sudah semestinya semua pihak dapat mematuhi putusan MK lantaran final dan mengikat.
“Keputusan MK sudah jelas, kita mesti mematuhi keputusan itu karena final dan mengikat. Karena tidak ada lagi upaya banding yang dilakukan,” tandasnya.
Baca juga: Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel, DPR: Kembangkan Infrastruktur Olahraga di Tanah Air
Baca juga: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK, DPR: Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin,(22/4/2024).
Keputusan MK tersebut memastikan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres yang digelar 14 Februari 2024 lalu.