Inversi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
“Sidang Dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR.
Tujuh hakim agung yang disetujui DPR itu yakni hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo dan Yanto, serta satu hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Baca juga: Rekam Jejak Bayu Krisnamurthi yang Gantikan Budi Waseso jadi Dirut Bulog
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam laporannya sejak 22-23 November 2023, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung.
Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap delapan orang calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut.
“Dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat serta berdasarkan pendapat dari sembilan fraksi, menyetujui sebanyak tujuh calon hakim agung menjadi hakim pada Mahkamah Agung,” kata Habiburokhman.