Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi online oleh Satreskrim Polresta Cirebon, saat mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Dari laporan masyarakat diamankan dua pelaku judi togel online berinial EH (33) dan NH (50) yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, ” jelasnya, Rabu 8 Mei 2024.
Terpisah Kapolresta Cirebon Polda Jabar, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial NH merupakan pemasang togel dan EH merupakan penerima pemasangan judi tersebut.
Baca juga : Jokowi Singgung soal Potensi Ekonomi, Saat Resmikan Tambak Ikan Nila di Karawang
“Kedua pelaku judi togel online ini ditangkap di depan Balai Desa Pabuaran Lor pada Sabtu malam. Kemudian kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H,.