Laporan Warga Soal Judi Online
Kapolresta Cirebon mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktek judi online di wilayah Kecamatan Pabuaran.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat didepan Balai Desa Hulubanteng” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Baca juga : Kasus Abang Kribo, Kontroversi Makan di Warteg Tanah Abang Berujung Damai
“Barang bukti yang kami amankan, uang senilai Rp. 211 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, empat lembar kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya, ” jelasnya.
Kedua pria tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Pabuaran tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.