Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

By Anisa
3 Min Read
eddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri (Foto: Antara)

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pasalnya Teddy Minahasa diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
 
“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Perilaku Dinyatakan Perbuatan Tercela

Ramadhan menjelaskan bahwa Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
 
Dalam kesempatan itu, disampaikan juga wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.
 
“Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan.

- Advertisement -

Pelanggaran Teddy Minahasa

Komisi Kode Etik Polri juga menyatakan bahwa Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
 
“Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding,” kata Ramadhan.

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Diketahui bahwa sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa telah berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.
 
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa, 9 Mei 2023 karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Leave a comment