Akulaku didirikan pada akhir tahun 2014. Pada awalnya, perusahaan ini membuat aplikasi berbasis Bitcoin untuk pekerja WNA di Hong Kong, tetapi tidak mendapat dukungan dari bank-bank setempat.
Akulaku Finance Indonesia didirikan oleh William Li, yang juga menjabat sebagai CEO perusahaan tersebut. William Li, seorang yang memiliki latar belakang dalam bidang hukum dan keuangan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun sebelum mendirikan Akulaku, telah mengungkapkan hal ini dalam sebuah podcast Tech Buzz China.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Menurut akun LinkedIn miliknya, William Li menempuh pendidikan di Tsinghua University dengan jurusan hukum antara tahun 2002 hingga 2006. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Washington and Lee University pada tahun 2006 hingga 2007, dengan jurusan yang sama, yaitu hukum.
Bekerja di firma hukum
Sebelum mendirikan Akulaku, dikutip dari IDX, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjadi investment manager di PING AN Insurance.
Ia juga memiliki rekan yang membantunya dalam membangun Akulaku, yaitu Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang sebelumnya pernah bekerja di Tencent.
Perlu diketahui PT Akulaku Finance Indonesia alias dikenal dengan Akulaku dibekukan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembekuan ini di segmen penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Keputusan OJK ini tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga memastikan, pihaknya dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur otoritas.
“Perusahaan berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur dan menjalankan bisnis sesuai dengan kerangka hukum dan kepatuhan,” ujar Efrinal Sinaga melalui keterangan pers, Selasa (24/10).
Terkait lini bisnis tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Akulaku diminta melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.