Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, adalah mantan satpam di rumah korban.
“Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis),” ujarnya pada Rabu, 12 Juni 2024.
Namun, Ade Ary belum mengungkapkan berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis. Ia hanya menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya.
“Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Ade Ary.
Dikutip dari Antara, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menambahkan bahwa rasa sakit hati akibat dipecat menjadi salah satu alasan pelaku melakukan ancaman dan pemerasan.
Baca Juga: Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku
“Kombinasi (sakit hati dan kebutuhan ekonomi), makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan kemungkinan memanggil kembali Ria Ricis dan beberapa saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa motif sementara pelaku AP (29) dalam melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis adalah alasan ekonomi.
“Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi,” katanya.
Baca Juga: Ini Tampang AP, Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis