Soal Kasus Pemerasan dan Pengancaman yang Menimpa Dirinya, Ria Ricis Ingatkan Hal Ini Pada Pelaku

By DP
4 Min Read
Polisi mengungkap bahwa tersangka AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ternyata milik orang lain yang dipinjam. (Foto: Antara)

Polisi mengungkap bahwa tersangka AP (29), yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman, sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ternyata milik orang lain yang dipinjam.

“Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Juni 2024.

Dilansir dari Antara, Ade Safri menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan bahwa Jacky, pemilik rekening tersebut, adalah teman tersangka.

- Advertisement -

“Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” jelasnya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan dari Jacky terkait dugaan tindak pidana ini.

Baca Juga: Ini Tampang AP, Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis

Tersangka AP (29) ditangkap pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 WIB. Tim penyidik berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

Motif tersangka adalah ekonomi, dengan modus operandi meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen pribadi milik korban untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik. Tersangka meminta korban memberikan uang sebesar Rp300 juta melalui manajer atau asisten korban.

“Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta,” kata Ade Safri.

Namun, Ade Safri menyebutkan bahwa Ria Ricis, yang nama aslinya adalah Ria Yunita, tidak memberikan uang yang diminta.

Tersangka dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan akses ilegal ke sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 10 Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Bongkar Sebab Keributan

“Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, ” ujar Ade Safri.

Leave a comment