Virgoun Harus Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan di RSKO Usai Beli Sabu Via Online

By DP
3 Min Read
Virgoun dan dua rekannya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba. Setelah penangkapan dan pemeriksaan, ketiganya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk asesmen guna menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara. (Foto: Antara)

Virgoun dan dua rekannya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkoba. Setelah penangkapan dan pemeriksaan, ketiganya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk asesmen guna menentukan apakah mereka akan menjalani rehabilitasi atau hukuman penjara.

Hasil asesmen memutuskan bahwa Virgoun dan dua temannya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Hasil assessment dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pada Selasa, 25 Juni 2024.

- Advertisement -

Diketahui bahwa Virgoun mengonsumsi sabu dengan tujuan menurunkan berat badan.

“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” jelas Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Permintaan Maaf Virgoun Usai Terjerat Kasus Narkoba, Berharap Jadi Manusia yang Lebih Baik

Virgoun ditangkap bersama seorang teman wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan. Polisi mengungkapkan hubungan mereka sebagai teman dekat yang mungkin rekan kerja.

“Teman dekat karena berada dalam satu kos-kosan. Bisa saja teman kerja,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Virgoun meminta B, yang merupakan kru band Last Child, untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram dengan harga Rp 1,6 juta.

“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP (Virgoun) untuk membeli (secara online seharga Rp 1,6jt,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Polisi menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa penyalah guna narkotika golongan I untuk dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Polisi Sebut Virgoun Gunakan Narkoba untuk Menurunkan Berat Badan

Leave a comment