Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024.
Salah satu perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang akan diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan adanya peleburan kelas tersebut, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa adanya perbedaan kelas.
Baca Juga: Dian Sastrowardoyo Memperingati Hari Ibu Internasional dengan Potret Bersama Ibunya
Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa iuran yang akan berlaku untuk kelas BPJS Kesehatan yang baru ini?
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penetapan manfaat, tarif, serta iuran untuk kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.