Seorang pria bernama Imam Masykur mengalami kejadian nahas hingga meninggal dunia. Imam dibunuh oleh tiga anggota TNI AD bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Ketiga anggota TNI ini didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2023.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir yang merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
“Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain,” kata Letkol Upen.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Lalu bagaimana fakta-fakta anggota TNI didakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur? Berikut rangkumannya.
Pembunuhan di Mobil
Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa tersebut melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di dalam mobil.
Aksi pembunuhan itu pun dilakukan setelah ketiga terdakwa menculik korban dari toko kosmetik yang berada di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Raup Rp151 Juta dari Pedangan Toko Obat Ilegal
Tak hanya itu, Oditur Militer menambahkan bahwa pelaku pembunuhan warga sipil Imam Masykur juga telah 14 kali memeras pedangan toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta.
Saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menyebut Praka Riswandi Manik (Terdakwa 1) menjadi pelaku yang pertama kali memeras para pedagang, kemudian Praka Heri Sandi (Terdakwa 2) bergabung, dilanjutkan dengan Praka Jasmowir (Terdakwa 3) mulai ikut komplotan itu pada Oktober 2022.
“Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali, di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2, selanjutnya pada Oktober 2022 Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2,” tambah Upen Jaya.
Toko Kosmetik Diperas TNI
Lebih lanjut, Upen menambahkan jika kios-kios penjual obat ilegal yang diperas itu ada di Tangerang (empat kali), Bekasi (dua kali), Jakarta Timur (dua kali), Jakarta Utara (dua kali), Jakarta Selatan (dua kali), dan Depok (dua kali).