Barang bukti
Polda Metro Jaya menetapkan tiga ASN Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang diungkap di Jakarta Pusat.
“Sudah (jadi tersangka),” ujar Polda Metro Jaya Kombes Pol de Ary Syam Indradi melalui keterangannya, di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Ade Ary menjelaskan ketiga ASN yang berdinas di Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), yaitu
berinisial RJA, AFM dan MBD.
“Barang bukti yang disita satu klip sabu seberat 0,16 gram, 5 buah hp dan 2 buah tas selempang,” katanya.
Baca juga: Fakta-Fakta Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Dilahap si Jago Merah