Fakta-fakta AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Biarkan sang Anak Lakukan Penganiayaan hingga Jabatan Dicopot

By Anisa
2 Min Read
AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Biarkan sang Anak Lakukan Penganiayaan hingga Jabatan Dicopot (Foto: Instagram/@achiruddinhasibuan)

Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dicopot setelah membiarkan sang anak melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono pada Rabu, 26 April 2023. Akibat kejadian itu, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik.

“AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Sumut pada Selasa, 25 April 2023 malam.

- Advertisement -

“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” lanjut Kombes Dudung Adijono.

Hanya Diam Tidak Melarai

Lewat video yang beredar di jagat media sosial, anak AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan tampak membenturkan kepada korban bernama Ken Admiral ke lantai.

Masih merasa tidak puas, Aditya Hasibuan pun memukul dan menginjakinjak Ken yang sudah tidak berdaya di lantai.

Namun dalam video itu, AKBP Achiruddin Hasibuan terlihat hanya dia saja melihat penganiayaan yang dilakukan sang anak. Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan tampaknya menghalangi seorang pemuda yang ingin melerai penganiayaan itu.

Kejadian Tahun 2022

Berdasarkan keterangan dari polisi, penganiayaan berawal saar korban mengirimkan pesan ke pelaku yang mempertanyakan soal hubungannya dengan perempuan dengan inisial D.

Setelah itu, pada 21 Desember 2022, pelaku dan korban bertemu di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan sekitar pukul 22.00 WIB.

Disitu, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis dan menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.

Korban Datangi Rumah Pelaku

Tak terima denga perlakukan pelaku, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya untuk menyelesaikan masalah itu hingga terjadi perkelahian.

Akibat perbuatannya, saat ini pelaku Aditya Hasibuan telah dijadikan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Leave a comment