Fakta-fakta Arsul Sani, Mantan Anggota Pansus KPK yang Jadi Hakim Konstitusi Baru

By DP
3 Min Read
Fakta-fakta Arsul Sani, mantan anggota Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) yang menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. (Foto: Antara)

Tekad Arsul Sani

Sebagai Hakim Konstitusi, dilansir dari Antara, Arsul Sani bertekad untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurun menyusul dampak putusan kontroversial terkait usia capres-cawapres dalam Pilpres 2024 yang menjadi pembicaraan publik.

“Karena seperti yang disampaikan oleh Ketua MK dalam laporan tahunan 2023, bahwa yang namanya kepercayaan publik adalah modal utama bagi lembaga yudisial termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus agar tidak tergerus,” kata Arsul usai acara pengucapan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Sebab, lanjut Arsul Sani, dalam setiap putusan yang dilahirkan oleh MK tak dapat memuaskan semua pihak.

- Advertisement -

Namun, dalam tiap putusan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan atau dengan argumen hukum yang jelas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Untuk itu, kata pria yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964, MK dapat belajar dari Polri yang dapat bangkit usai kasus Ferdy Sambo yang mengundang perhatian publik.

Selain itu, Arsul Sani yang berusia 60 tahun itu nyatakan sudah mundur dari dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebelum dilantik oleh Jokowi sebagai hakim MK yang baru.

Leave a comment