Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis merasa gusar dengan kebocoran 204 juta data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bocor.
Abdul Kharis juga menyebutkan KPU sebagai pengendali data untuk mempertanggungjawabkan dugaan kebocoran data tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Di UU PDP itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan ini harus tanggung jawab KPU ini. Jadi ya dalam hal ini, yang salah adalah KPU,” ucap Abdul Kharis dalam rapat DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (29/11).
Dalam UU tersebut, kasus kebocoran data tidak hanya harus ditangani dengan mencari pelaku, tetapi juga dipertanggungjawabkan oleh pengendali data.
Baca juga: Hasil Pemilu 2024 Berpotensi Direkayasa Usai Ratusan Juta Data Pemilih KPU Diduga Diretas
Dalam Pasal 1 UU PDP disebutkan, pengendali data adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data.
“Jadi bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya. Tapi bahwa pengelola bertanggung jawab, menjamin keamanan, masih ingat kita karena belum lama ini pembahasannya,” ujar politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.