Mencari dalang
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi yang hadir dalam rapat tersebut membenarkan, berdasarkan UU No. 27/2022 tersebut pengendali data harus bertanggungjawab atas kebocoran data yang terjadi. Tak hanya itu, yang mencuri dan memanfaatkan data pribadi secara tidak saha harus diproses secara hukum.
“Dalam forum ini, kan, kita tidak mau menyalahkan (salah satu lembaga). Kita sama-sama jaga. Yang pasti pelakunya masih diidentifikasi oleh para penegak hukum,” kata Budi.
Budi Arie juga menegaskan bahwa Kominfo masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi pelaku pembobolan data.
“Sekali lagi, memang aparat penegak hukum dan BSSN, (serta) KPU, kami sedang berkordinasi pelakunya apa dan motifnya apa,” kata Budi.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sebelumnya, dugaan kebocoran data pemilu kembali muncul setelah akun ‘Jimbo’ memasarkan 252 juta basis data (database) mentah pemilih 2024 yang diklaim berasal dari laman KPU dalam forum daring BreachForum.
Akun itu juga membagikan 500.000 data secara gratis sebagai contoh dan menggunggah beberapa tangkapan layar dari laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk memverifikasi kebenaran data tersebut. Data itu dijual senilai Rp 1,1 miliar.