Fakta-fakta Partai Demokrat yang mengaku heran soal wacana hak angket Pilpres 2024 yang digulirkan oleh kubu Ganjar Pranowo, salah satu kandidat calon Presiden RI dalam Pilpres 2024. Benarkah sebagai sebuah keputusan politik?
Dalam hal ini, Partai Demokrat merespons lewat Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron dengan mengatakan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 sebaiknya dilaporkan pada lembaga yang berwenang. Yakni, KPU dan Bawaslu.
Lalu, diselesaikan lewat mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, jelasnya, pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.
Baca Juga: Profil Ferry Latuhihin, Pengamat Ekonomi dan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran
“Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya,” kata Herman kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Herman Khaeron yang juga merupakan anggota DPR Fraksi Demokrat ingatkan, jangan sampai DPR melanggar peraturan sendiri yang dibentuk olehnya bersama dengan pemerintah.
“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” jelasnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Muhammad Qodari, Lengkap dengan Pekerjaan serta Lembaga Survei
Senada dengan Herman Khaeron, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng soal dorongan hak angket di DPR RI mengenai dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau ada masalah-masalah tentang anggapan kecurangan, ajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan bukti-bukti yang cukup, bukan ditarik ke ranah politik di parlemen lalu bikin hak angket,” katanya.