Publik dihebohkan oleh seorang dosen inisial SYH (31) digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang mahsiswi yang berinisial VO (22) di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023.
Pasalnya dosen dan mahasiswi tersebut berasal dari kampus yang berbeda. SYH bekerja sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Keduanya pun diserahkan oleh warga Sukarame didampingi Ketua RT dan Security perumahan setempat.
Lalu bagaimana fakta-fakta dosen terciduk berpacaran hingga berhubungan bak suami istri di Bandar Lampung? Berikut rangkumannya.
Jalin Hubungan 1 Bulan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa kedua orang tersebut diserahkan warga Sukarame ke Polda Lampung dan diterima oleh piket Ditreskrimum, selanjutnya ditangani oleh Subdit IV Renakta.
Menurut pemeriksaan oleh pihak kepolisian, mereka mengaku sepasang kekasih yang telah menjalin hubungan selama 1 bulan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Hubungan Suami-Istri 6 Kali
Kombes Umi Fadilah juga mengungkapkan setelah keduanya dibawa warga ke rumah dosen SYH dan menginterogasinya. Dosen tersebut pun mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
“Masyarakat merasa curiga terhadap perilaku mereka, oleh karena itu ketika mereka keluar rumah hendak makan malam, warga memberhentikan kendaraan mereka. Warga menggiring ke rumah dosen S dan menginterogasinya. S mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 6 kali. Sementara istri S tinggal di Bengkulu,” katanya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Mahasiswi Tahu Dosen Sudah Menikah
Selanjutnya, dari pemeriksaan tersebut, mahasiswi VO tersebut pun sudah mengetahui dosen teraebut sudah memiliki istri dan sudah berumah tangga.
Namun istri dan anak SYH diketahui tinggal dan menetap di kota Bengkulu.
Oleh karena itu, apabila keduanya terbukti bersalah, SYH dan mahasiswi itu pun bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan terancam hukuman sembilan bulan pidana penjara.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung pun mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, hingga daster.