Guru honor di Bogor dipecat oleh kepala sekolah karena dianggap melaporkan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah tersebut.
Atas aksinya yang memberhentikan guru honor secara sepihak, kini kepala sekolah itu pun menanggung akibatnya. Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Nopi Yeni itu pun dipecat langsung oleh Wali Kota Bogor.
Kemudian guru honor bernama Reza Ernanda yang merupakan guru honor tersebut sudah kembali mengajar di SD Negeri Cibeureum 1.
Lalu bagaimana fakta-fakta lain guru honor di Bogor sempat dipecat karena melaporkan pungli? Berikut rangkumannya.
Dianggap sebagai Pelapor Dugaan Pungli
Diketahui bahwa awal mula pemecatan itu karena Reza Ernanda melporkan dugaan pungutan liar PPDB. Ia mengaku dipecat karena dianggap sebagai pelapor dugaan pungli di SD tersebut kepada Inspektor Kota Bogor.
“Per hari Selasa kemarin, tanggal 12 September 2023, secara tiba tiba, secara sepihak tanpa ada peringatan, tanpa ada teguran, tanpa ada musyawarah atau diskusi apa pun, tiba-tiba saya diberhentikan. (Status) saya guru honorer,” kata Reza.
Tidak Patuh Kepada Pimpinan
Reza pun mengungkapkan bahwa pemecatan dilakukan Kepsek Novi Yeni mengaku dipecat karena dianggap tidak patuh kepada pimpinan. Dia juga dianggap tidak memiliki loyalitas dan tidak integritas.
Baca Juga:Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Murid dan Orang Tua Demo
Setelah pemecatan itu, para murid bersama orang tua mereka pun menggelar demo di halaman sekolah. Mereka menolak pemecatan sepihak terhadap seorang guru honor bernama Reza Ernanda yang dianggap jadi pelapor dugaan pungli PPBD.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kepsek Dipecat Waki Kota
Setelah itu, kini kepala sekolah tersebut dipecat langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan akan diberikan sanksi yang tegas.
Kepala sekolah Novi Yeni terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi pada PPDB di sekolah itu.
“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi, diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti,” kata Bima Arya di SDN Cibeureum 1 Bogor.