Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Indra Charismiadji tengah menjadi perbincangan publik setelah terjerat kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun yaitu sekal 2017 sampai 2019.
Politikus dari partai Nasdem itu pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Miliyar.Tidak sendiri, Indra pun melakukan hal itu bersama dengan rekan satu perusahaannya, Ike Andriani.
“Dalam perkara tindak pidana perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Mahfuddin.
Lalu bagaimana fakta-fakta lainnya Indra Charismiadji ditahan kejaksaan terkait kasus penggelapan pajak dan TPPU? Berikut rangkumannya.
Dua Tersangka Ditetapkan
Indra Charismiadji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya Ike Andriani dengan berkas perkara terpisah.
Atas kasus itu, keduanya pun diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Begini Respon Gibran Usai Diberikan Julukan Belimbing Sayur dan Samsul, Biasa Saja
Selain itu, Indra dan Ike juga dikenakan pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Mereka juga akan dikenai pula Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.