Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Pasalnya Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti dan tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.
Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Hukuman Mati karena sebagai Pelaku Utama
Kejaksaan Agung mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena JPU menganggap bahwa Teddy berperan sebagai pelaku utama.
“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dakwaan untuk Dody Prawiranegara adalah dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.
Kemudian untuk Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Teddy Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Dituntut
Usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum dan melambaikan tangan tangan.
Hal itu terjadi setelah agenda pembacaan tuntutan rampung, majelis hakim PN Jakbar pun menutup persidangan tesebut. Dan, Teddy Minahasa pun langsung berdiri.
Teddy Minahasa pun langsung bergegas menghampiri ketua tim penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk bersalaman. Bahkan keduanya pun tampak bebincang.
Setelah bersalaman dengan semua tim penasihat hukumnya, Teddy Minahasa pun melepas masker berwarna biru yang dipakainya selama persidangan.
Kemudian awak media yang hadir tampak memanggil nama Irjen Teddy Minahasa. Mendengar panggilan itu, Teddy Minahasa seketika meresponsnya dengan senyuman sembari melambaikan tangannya.
Sekedar informasi, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.