Presiden Boleh Berkampanye
Mantan Gubernur DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu soal Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang yang berlaku soal kampanye dalam sebuah Pemilu.
“Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi.
Jokowi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye.
Baca Juga: Jokowi Yakin PSI Lolos Masuk Senayan, di DPRD Suaranya Kencang
Presiden juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, soal segala ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye dalam Pemilu 2024.
Dia sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.