Fakta-fakta kasus korupsi Kementan, Satu Tersangka Belum Penuhi Penyidik KPK

By dwi kurnia
2 Min Read
Kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi panggilan penyidiki hingga Kamis (12/10) malam.

Kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH) belum memenuhi panggilan penyidiki hingga Kamis (12/10) malam.

“Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi panggilan, satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri yang dilansir antaranews.com.

Menurutnya, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.

- Advertisement -

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

“Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL,” lanjutnya.

Sebelumnya penetapan status tersangka Syahrul, tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10).

Kasdi Subagyono Ditahan Selama 20 Hari

Dalam kesempatan tersebut, KPK langsung menahan tersangka lain, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Disebutkan, KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. KS ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK.

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa oleh KPK

Sedangkan SYL dijemput paksa oleh KPK pada pukul 19.17, Kamis malam (12/10). Politikus Partai Nasdem itu tampak mengenakan topi dan masker, setibanya di KPK. SYL langsung dikawal ketat petugas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal terhadap tersangka dugaan kasus korupsi Kemenpan yakni, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a comment