Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi menjelaskan rapat ini hanya untuk mendengarkan naskah akademik draf revisi UU Pilkada. Hal ini perlu segera dilakukan karena adannya perubahan norma berdasarkah hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kemudian, lanjut Supratman, materi yang juga akan diubah dalam UU ialah mengenai Jadwal Pilkada dan Jadwal Pelantikan. Disampaikan Supratman, Jadwal Pilkada akan dimajukan dari bulan November menjadi bulan September. “Rapat hari ini kita mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg, Pengambilan keputusan kita sepakati pada saat masa sidang yang akan datang,” jelasnya dilansir dari laman DPR RI.
Percepat pelaksanaan Pilkada
Dalam kesempatan itu, beberapa Anggota Baleg menyampaikan masukan atas penjelasan Tenaga Ahli tentang penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pertama, Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan menilai percepatan pilkada untuk menghindari kekosongan kepala daerah. Percepatan penyelenggaraan Pilkada ini, lanjut Hergun untuk mensinkronkan agenda politik antara Pemilu dan Pilkada.
Kondisi saat ini terdapat 101 daerah dan 4 daerah otonom baru di Papua dan Papua barat. Yang diisi oleh pejabat kepala daerah sejak tahun 2022. Dan terdapat 170 daerah yang diisi oleh pejabat kepala daerah pada tahun 2023. Serta terdapat 270 kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 yang akan berakhir 31 Desember 2024.
“Jika Pilkada diselenggarakan pada November 2024, maka tanggal 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Penyesuaian ini merupakan antisipasi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025,” katanya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Sebelumnya, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan, berdasarkan aspek filosofisnya perubahan UU ini disebabkan karena seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 kecuali DIY. Sehingga perlu ada penyesuaian terhadap tata kelola, jika tidak dilakukan berpotensi melemahkan dari stabilitas pemerintahan negara.
Kedua, berdasarkan aspek sosiologis perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Atas dasar itu, maka kemudian UU nomor 1 tahun 2015 dilakukan perubahan dan kali ini adalah perubahan yang keempat.
Berdasarkan program legislasi nasional prioritas tahun 2023-2024, RUU ini belum masuk list Program Prioritas maka kita mendasarkan kepada aspek kumulatif terbuka berdasarkan putusan MK. Dalam RUU ada 2 materi muatan yang coba dimasukkan dalam RUU. Pertama putusan MK yang merubah frasa Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilu. Serta syarat calon kepala daerah sebagaimana putusan nomor 56 tahun 2019 terkait dengan yang terpidana.