Fakta-fakta KPK Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Harun Masiku hingga Dukungan Sekjen Hanura

By DP
4 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi (Foto: Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku pada minggu depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Megawati, Hasto Kristiyanto: Bahas Dinamika Politik

- Advertisement -

KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah buron selama lebih dari empat tahun. Ali menyatakan tim penyidik telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, serta mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave.

“Dari beberapa minggu yang lalu kami memang memanggil beberapa orang saksi setidaknya tiga orang dari pengacara dan mahasiswa, tentu itu ada kaitannya dengan informasi baru yang masuk dan diterima oleh KPK,” ujar Ali.

“Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud,” tambahnya.

Baca Juga: Respon PDIP Kaesang Pangarep Siap Jadi Depok Pertama, Hasto Kristiyanto: Partai Terapkan Mekanisme Kaderisasi

Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Leave a comment