Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memecat Pegawai Rumah Tahanan (rutan) berinisial M karena melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.
“Terkait dengan tindak lanjut penanganan pelanggaran disiplin atas tindak asusila oleh petugas rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Bahkan pemecatan itu pun dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin kepada awak media pada Senin, 11 September 2023.
Lalu bagaimana fakta-fakta KPK memecat pegawai rutan yang melecehkan istri tahanan? Berikut rangkumannya.
Sempat Pindah Tugas Jaga Gedung
Diketahui bahwa sebelum M diberhentikan dari pekerjaannya, M sempat dipindahtugaskan untuk menjaga gedung.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Minta Uang hingga Panggilan Video Tak Senonoh
M pun diduga meminta uang kepada istri tahanan itu hingga melakukan panggilan video tak senonoh. Karena itu, M pun dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi hukuman sanksi sedang.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dilaporkan Keluarga Korban
Pemecatan karena pelecehan seksual itu bermula saat keluarga korban melaporkannya kepada Dewas KPK beberapa waktu lalu.
Dari aduan itu, Dewas pun menemukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Rutan KPK kepada para tahanan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar dalam waktu sekitar satu tahun. Kendati demikian, KPK sampai saat ini masih menyelidiki apakah pungli itu merupakan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Pelaku Dipecat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pemecatan terhadap M berlaku sejak 7 September 2023.
Kemudian terkait dengan proses investasi yang dilakukan oleh internal KPK menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Selain itu, M juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.