Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.
“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan milirian rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander Mawarta dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) seperti dilansir antara.com.
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL Melakukan Pungutan hingga Menerima Setoran dari ASN Internal
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ujar Alex.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak jadi melakukan pembakaran baju bekas hasil impor hari ini, Jum’at (13/10).
Alasan Batal Bakar Baju BekasZulkifli Hasan Beli Baju di Tanah Abang
Beberapa hari lalu, ia mengatakan akan membakar baju bekas hasil impor hari ini, yang disebut memiliki nilai hingga Rp 40 miliar.
Namun, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu batal melakukan pembakaran dan memutuskan untuk kembali meninjau Pasar Tanah Abang.
Alasan Batal Bakar Baju Bekas
Alasan dia batal karena sedang mencocokkan jadwal dengan pihak-pihak lain yang akan diajak dalam kegiatan pembakar baju bekas dari impor.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
SYL, papar Alexander, mengintruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.
“Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” papar Alex.
Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris masing-masing eselon I.
Pungutan Dimulai 4.000 dolar AS hingga 10.000 dolar AS
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS,” imbuhnya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.
“Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” tegas Alex.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL juga dijerat Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).