Fakta-Fakta KPK Tangkap Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar

By dwi kurnia
2 Min Read
KPK menahan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto: Instagram/official.kpk)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar.

Bermula dari temuan kejanggalan pencatuman informasi dan data di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) yang dilakukan KPK milik Eko Darmanto. Kejanggalan tersebut terlihat dari berbagai kepemilikan aset yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara. Setelah dilakukan analisis, KPK meningkatkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Sejak 2009 hingga 2023, penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko) melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Jumat (8/12).

- Advertisement -
Leave a comment