Fakta-Fakta KPK Tangkap Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar

By dwi kurnia
2 Min Read
KPK menahan eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (Foto: Instagram/official.kpk)

KPK siap telusuri secara terbuka

Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli-motor Harley Davidson dan mobil antik serta di bidang kontruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

“Menjadi bukti permulaan awal, gratifikasi yang diterima ED (Eko) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Asep.

Baca juga: Harapan Mahfud MD Usai Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara, Orang Bersih dan Polos

- Advertisement -

Untuk diketahui, Eko menjadi penyidik pegawai negara sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai 2007.

Leave a comment