Memanfaatkan Jabatan
Dalam kurun waktu 2007 hingga 2023, Eko pernah menduduki beberapa jabatan strategis, yakni Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai di Jawa Timur I (Surabaya) serta Kepala Subdirektorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan jabatannya itu, KPK menduka Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangan untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Ditetapkannya tersangka, KPK secara resmi juga melakukan penahanan terhadap Eko di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama, sejak 8-27 Desember 2023.