Fakta-fakta KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo yang Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

By Anisa
3 Min Read
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK (Foto: Antara)

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah lokasi di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Diketahui bahwa penangkapan itu dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB dan SYL langsung dibawa ke KPK.

Meski demikian, belum diketahui alasan KPK menangkap SYL. KPK belum berkomentar mengenai penangkapan ini. Pihak SYL maupun NasDem pun belum berkomentar.

- Advertisement -

SYL merupakan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Diduga bahwa dirinya menerima keuntungan hingga Rp 13,9 miliar.

Lalu bagaimana fakta-fakta Syahrul Yasin Limpo ditangkap KPK? Berikut rangkumannya.

Dikawal Polisi dengan 3 Mobil Polisi

Dikutip dari Antara, dikawal oleh polisi dengan menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Tangan Syahrul Yasin Limpo tampaknya dalam keadaan terborgol.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Bahkan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Kemudian, setelah turun dari mobil, Syahrul Yasin Limpo pun langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.

Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.

Syahrul Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu, 11 Oktober 2023.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

KPK Umum 2 Tersangka Lain

Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Leave a comment