Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk hingga melempar mikrofon di ruang sidang. Hal itu dilakukan karena emosi terus menerus dicecar oleh Jaksa.
Diketahui bahwa Gubernur Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikas di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 4 September 2023.
Lantas bagaimana fakta-fakta Lukas Enembe mengamuk di ruang sidang hingga melempar mikrofon? Berikut rangkumannya.
Awal Mula Kejadian
Emosi Lukas Enembe berawal saat jaksa bertanya soal penukaran uang yang dilakukan Lukas dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau gimana? Begitu berarti diperintah ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?” tanya jaksa kepada Lukas.
“Begitu yang terjadi,” jawab Lukas.
Jaksa pun terus mencecar Lukas soal penukaran uang, namun Lukas tetap memberi jawaban yang sama dengan sebelumnya.
Lukas Enembe Lempas Mikrofon
Emosi dengan pertanyaan dari jaksa, mik yang dipegang oleh Lukas Enembe pun sudah tergelat di lantai ruang sidang. Lukas pun melempar mik ke arah depan yang berhadapan dengan majelis hakim.
Kemudian sejumlah pengacara Lukas pun mendekat untuk menenangkan Lukas. Sementara hakim mengingatkan jaksa soal hak ingkar yang dimiliki oleh terdakwa.
Berkata Kasar
Selain itu, Lukas Enembe pun sempat berkata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura.
Tensi Lukas Enembe Diperiksa
Sementara itu, OC Kaligus yang menjadi salah satu kuasa humum Lukas Enembe meminta agar tensi Lukas dicek.
“Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya,” kata OC.
Hakim Tunda Sidang
Karena hal itu, Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap.
Keputusan itu pun diputuskan hakim setelah menerima penjelasan tim dokter KPK menyebut tensi atau tekanan darah Lukas naik.
Jaksa pun menjelaskan tekanan darah Lukas berada di angka 180/100, sehingga dokter merekomendasi untuk bersangkutan dilakukan penanganan lanjut di IGD RSPAD.