Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu atas dugaan menghina Gibran Rakabuming Raka pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak ingin mengetahui lebih rinci mengenai laporan yang disampaikan oleh sejumlah orang kepada Bawaslu.
“Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan sata tidak ingin tahu,” kata Mahfud MD dalam kegiatan ‘Tabrak Prof’.
Lalu bagaimana fakta-fakta Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Gibran? Berikut rangkumannya.
Dilaporkan Awaslu
Mahfud MD dilaporkan oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu pun dilayangkan karena Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024.
Baca Juga: Fakta-fakta Tim Kampanye Anies Baswedan Singgung Soal Malaikat Jibril
“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya. Yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin.