Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Alphard di Subang, Ditemukan Setengah Telanjang

By Anisa
3 Min Read
Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Alphard di Subang, Ditemukan Setengah Telanjang (Foto: Illustrasi/Pixabay)

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akhirnya sudah menemui titik terang dan polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah suami korban Tuti Suhartini.

Diketahui bahwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Sari terjadi pada 18 Agustus 2021 di Subang, Jawa Barat.

Kedua jasad ibu dan anak itu ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Aphard yang terparkir di garasi rumah. Rumah mereka berada di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

- Advertisement -

Lalu bagaimana fakta-fakta pembunuhan ibu dan anak dalam bahasi Alphard di Subang? Berikut rangkumannya.

Bercak Darah di Baju Pelaku

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan peran dua tersangka atas nama M. Ramdanu (MR) dan Yosep Hidayah (YH) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu diduga sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Yosep Hidayah yang tak lain suami korrban dan ayah dari Amalia Mustika Sari. Hal itu karena polisi menemukan bercak darah di baju pelaku dan kini sudah ditahan.

“Ada bukti kuat terhadap YH, orang tua korban (Amalia) suami Tuti. Ada bercak-bercak darah di bajunya, dengan bukti yang cukup kuat. Dugaan YH sebagai pelaku maka dilakukan penahanan, karena dari keterangan MR bahwa baju yang digunakan saat malam itu YH mengajak MR ke TKP,” kata Kombes Surawan.

Korban Ditemukan Terlentang dan Telanjang

Ketika korban pertama kali ditemukan dalam bagasi mobil, jasad Amalia pun berada di atas jenazah sang ibunda dalam posisi terlentang dan setenngah telanjang. Korban saat itu hanya mengenakan celana training dan bagian atasnya terluka.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

Berdasarkan hasil autopsi pihak berwajib, terdapat bekas kekerasan benda tumpul di bagian kepala Amalia yang menyebabkan patah bagian tulang tengkorak, memar, hancurnya sebagian otak dan sejumlah luka di bagian wajah korban.

2 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yaitu Danu dan Yosep Hidayah atau YH sudah ditahan. Sedangkan tiga orang lainnya tidak ditahan dan diberlakukan wajib lapor.

“Dari MR, dia pertama diminta oleh YH menemani ke TKP ke rumah korban dia menunggu di garasi ini pengakuannya. Dia diminta mengambil alat golok,” ungkap polisi seperti dilansir dari tvonenews.com pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Leave a comment