Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Bos Isi Ulang Air Mineral, Dicor Semen hingga Dimutilasi

By Anisa
2 Min Read
Pembunuhan Sadis Bos Isi Ulang Air Mineral, Dicor Semen hingga Dimutilasi (Foto: Antara)

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) yang merupakan bos isi ulang air mineral Muhammad Husen (28).

Pasalnya, Irwan Hutagalung adalah korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Rabu, mengatakan, pelaku tunggal ini beraksi pada Kamis, 4 Mei 2023 malam.

- Advertisement -

Pelaku Ngaku Sakit Hati

Berdasarkan keterangan dari pelaku melalui Kombes Pol Irwan Anwar, aksi pelaku didasari dari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

Untuk diketahui bahwa pelaku pembunuhan sadis ini merupakan karyawan dari Irwan Hutagalung. Pelaku bernama Husen mulai bekerja dengan korban sejak awal bulan puasa lalu.

Korban dalam Posisi Tidur

Dikutip dari Antara, pelaku menjalankan aksinya saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Pelaku yang kini jadi tersangka, Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

“Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka Husen.

Setelah itu, tersangka kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban. Menurut pengakuan korban, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

“Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya.

Dicor Pakai Pasir dan Semen

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu, 6 Mei 2023 sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Tak hanya itu, dalam aksinya tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku tinggal pembunuhan berencana itu sendiri tidak mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Leave a comment