Fakta-fakta Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing Dibebaskan, Hotman Paris Ngaku Pusing

By Anisa
2 Min Read
Fakta-fakta Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera ke Anjing Dibebaskan, Hotman Paris Ngaku Pusing (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)

Fakta pemuda bernama Robert Herison (22) yang mengalungkan bendera Merah Putih ke Anjing akhirnya dibebaskan. Pasalnya, Robert sempat menjadi tersangka penghinaan lambang negara.

Aksinya yang mengalungkan bendera ke leher anjing membuat para masyarakat geram, sehingga ada yang melaporkan perilaku RH yang menghina simbol negara.

Akibat perbuatannya, Robert pun dijerat Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

- Advertisement -

Lantas bagaimana fakta-fakta pemuda yang kalungkan bendera ke anjing dibebebaskan? Berikut penjelasannya.

Jadi Sorotan Hotman Paris

Setelah ditetapkan tersangka, pengacara kondang Hotman Paris pun mempertanyakan penetapan tersangka kepada Robert Herison. Hotman pun meminta agar pelaku atau keluarga menghubunginya lewat Hotman 911.

“Kalau sekiranya bukan di lehar anjing? Apakah juga akan TSK?,” tulis Hotman Paris di akun Instagramnya.

Bahkan Hotman Paris juga mengaku pusing dengan logika hukum, karena oknum yang memasangkan bendera di leher anjing itu dijadikan tersangka.

“Hotman sebagai pengacara senior pusing melihat logika hukum. Pusing! Oknum yang melilitkan bendera ke leher anjing dijadikan tersangka atas tuduhan menghina atau melecehkan lambang negara,” jelas Hotman Paris.

Tanyakan Pemilik Lambang Negara

Hotman Paris pun mempertanyakan bahwa lambang negara milik perorangan atau milik negara. Karena penyelesaian masalah tersebut berdamai dengan oknum perorangan pelapor.

“Apakah oknum perorangan pelapor itu pemilik bendera atau pemilik lambang negara?,” lanjut Hotman Paris.

Bukan Tindak Pidana

Hotman Paris menjelaskan bahwa dari awal kasus tersebut bukan tindak pidana. Namun setelah mendapat berbagai kritik dari banyak pihak, akhinya difasilitasi berdamai atau RJ (Restorative Justice).

“Memang dari awal bukan tindak pidana. Akan tetapi setelah mendapat berbagai kritikan dari berbagai pihak akhirnya mungkin difasilitasi untuk berdamai atau RJ (Restorative Justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan karena kadung sudah dijadikan tersangka,” jelas Hotman Paris.

Sekedar informasi bahwa restorative justice adalah wujud dari keadilan yang berpusat pada pemulihan korban, pelaku kejahatan dan masyarakat.

Leave a comment