Fakta-Fakta Pengemudi Fortuner Arogan, Bukan Adik Jenderal hingga Teka-Teki Pelat Dinas TNI

By DP
4 Min Read
Polisi mengungkapkan bahwa pengemudi Fortuner arogan, yang diidentifikasi sebagai PWGA, terlibat dalam sebuah insiden cekcok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Foto: Instagram/@puspomtni)

Pengemudi Fortuner Arogan Tersangka

Saat ini, polisi telah menetapkan PWGA, pengemudi Fortuner arogan sebagai tersangka dan menuduhnya dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat. Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar juga memastikan bahwa PWGA bukan anggota TNI.

“Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI, ternyata pelat dinas palsu. Pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan,,” ucap Nugraha.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat PWGA terlibat dalam cekcok dengan pengendara lain. Pengendara Fortuner tersebut marah karena merasa disenggol oleh mobil pengendara lain yang merekam video tersebut.

- Advertisement -

Perekam video langsung menanyakan apakah pengendara Fortuner tersebut merupakan anggota TNI dengan meminta kartu identitas anggota. Pelaku kemudian mengaku bekerja di Markas Besar TNI seperti yang tertera dalam pelat nomor mobilnya. Bahkan, dia juga mengklaim sebagai keluarga dari seorang jenderal bernama Tony Abraham.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Sekedar infotmasi, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat berbunyi:

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Leave a comment