Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengkritisi kecenderungan mengandalkan MK sebagai satu-satunya solusi untuk menyelesaikan segala permasalahan yang muncul selama tahapan pemilu.
Baginya, hal ini merupakan penggunaan yang tidak tepat dari peran MK, hampir seperti menganggap MK sebagai tempat terakhir untuk menyelesaikan semua persoalan terkait pemilu di Indonesia.
Pendapat tersebut disampaikan Saldi dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
Baca Juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023
Saldi mengingatkan bahwa MK memiliki kewenangan yang melampaui sekadar mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi suara. Namun, meskipun demikian, dia menegaskan bahwa menempatkan MK sebagai penyelesaian segala permasalahan terkait pemilu akan mengarah pada kesan bahwa MK adalah ‘keranjang sampah’ yang harus menangani semua masalah tersebut.
Baca Juga: Hakim MK: Tak Ada Satupun Paslon Keberatan Penetapan Capres Cawapres 02