Optimalkan Peran Bawaslu dan DPR
Selanjutnya, Saldi juga mengomentari peran sejumlah lembaga terkait dalam proses pemilu, seperti Bawaslu dan DPR.
Dia menekankan bahwa lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menangani aspek-aspek tertentu dari pemilu harus menjalankan tugasnya secara optimal demi memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.
Saldi juga menyoroti keterlibatan DPR, bahwa mereka tidak boleh melepas tanggung jawab, dan seharusnya aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan dan penggunaan hak-hak konstitusional yang dimiliki untuk memastikan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Dia menegaskan perlunya penegasan tersebut karena MK memiliki batasan waktu yang terbatas, yaitu 14 hari kerja, untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil pemilihan umum.
Kemudian, MK juga menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh KPU dan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tertentu, tidak beralasan secara hukum.
MK menegaskan kembali bahwa lembaga tersebut berwenang untuk mengadili permohonan PHPU yang diajukan oleh pemohon, seperti yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang tidak puas dengan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Dalam konteks ini, KPU adalah termohon dan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.