Politik Uang di Surabaya
Berdasarkan hasil laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Kenjeran memiliki nominal Rp150 ribu.
“Satu laporan yang di Kenjeran terkait pembagian Rp150 ribu,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran itu saat ini masih terus didalami oleh Bawaslu Kota Surabaya.
“Proses masih melengkapi laporan, tetapi kami tidak hanya menunggu. Kami juga turun ke lapangan untuk menggali informasi lebih jauh,” kata dia.
Baca juga: Pemilu 2024 Lebih Ramai, Pemilih jadi Lebih Paham Cara Pencoblosan
Baca juga: Pemilih Pemula Gen Z, Antusias tapi Bingung di Pemilu 2024
Untuk dugaan pelanggaran kedua, Novli menyebut hal itu diketahui melalui rekaman video yang tersebar di sosial media.
“Video soal dugaan money politik oleh terduga tim sukses inkumben anggota DPRD Surabaya dari salah satu partai peserta pemilu,” ujarnya.
Bawaslu setempat masih mengumpulkan bukti lainnya untuk memperkuat temuan yang ada.
Novli menyatakan jika terbukti melakukan praktik politik uang, maka calon legislatif tersebut bisa dikenai sanksi.
“Tentu saja ketika terbukti dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif tentu tidak hanya sanksi administratif tetapi juga ada pidananya. Kalau Administrasi bisa dengan diskualifikasi sebagai calon anggota legislatif, jika yang bersangkutan terpilih juga ditetapkan diskualifikasi selain pidana,” ucap dia.