Pendiri robot trading Viral Blast yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Wibowo berhasil diamankan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo pada Jumat, 26 Januari 2024. Pasalnya Putra Wibowo masuk DPO sejak 2022.
“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Lalu bagaimana fakta-fakta Putra Wibowo yang jadi buronan kasus trading viral Blast berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian? Berikut rangkumannya.
Pencucian Uang
AKBP Sentot Kunto Wibowo menjelaskan Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.
Baca Juga: Fakta-fakta Tim Kampanye Anies Baswedan Singgung Soal Malaikat Jibril
Setelah dilakukan penjemputan ke bandara, tersangka pun langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan yang lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kunto.